Korankaltim.com pada Sabtu (21/10/2023) kemarin sempat berbincang dengan dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Samarinda, BU (26) dan MU (25). Keduanya merupakan kakak beradik asal Tarakan yang dipidana terkait perkara narkoba.
Keduanya, ditangkap lantaran membawa 7 kg sabu-sabu yang hendak diantarkan ke Samarinda. Tetapi, dalam perjalanan mereka terhenti di Berau dan diringkus oleh polisi. BU mengaku ia hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut, dan nantinya akan diberikan upah yang besar.
Iming-iming itu membuatnya tergiur dan mengajak sang adik untuk bekerja sama. "Baru pertama kali, itu ngantar saja (kurir), karena upahnya besar, satu kilonya itu dibayar Rp15 juta, kalau berhasil dapat sekitar Rp100 jutaan," ungkapnya.
Ternyata, belum sempat tiba di Samarinda ia bersama adiknya harus menerima ganjaran, lantaran terlibat dengan penyalahgunaan narkotika. Keduanya ditangkap saat perjalanan darat di Berau.
"Ditangkap pas di Berau, saya syok dan di situ baru sadar, perbuatan saya tidak benar. Kalau dibilang menyesal ya pasti, karena tidak bisa bertemu anak dan istri," bebernya.
Tetapi, meski begitu dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama sang adik yang divonis seumur hidup. "Mau tidak mau, tetapi saya berharap ada keringanan, dari yang seumur hidup menjadi 20 tahun," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dari total 711 WBP yang ada di LP Kelas II A Samarinda, 15 diantaranya merupakan WBP yang menjalani vonis hukuman seumur hidup, dengan kasus pembunuhan dan narkoba.
"15 WBP ini vonis seumur hidup, dan kami juga selama tiga tahun berturut-turut (2021-2023) mengajukan, supaya bisa diringankan, tetapi hingga saat ini belum ada respon dari pusat. Ada 8 orang yang kami ajukan, sesuai dengan syarat dan ketentuannya dari tahun 2021-2023, sampai saat ini belum mendapatkan respon," beber Kepala LP Kelas II A Samarinda, Hudi Ismono kepada korankaltim.com pada Sabtu (21/10/2023).
"Artinya kami akan terus mengupayakan, karena memang delapan (orang) ini sudah memenuhi syarat, setiap manusiakan pasti bisa berubah," sambungnya.
Hudi menambahkan, selama mereka menjalani hukumannya tersebut, bagi 15 WBP ini pun diberikan pembinaan dan memiliki program 'Kami Bisa'. "Tujuannya agar WBP ini mampu menjalani hidup mereka di dalam lapas, tanpa ada rasa putus asa dan juga kami memberikan kesempatan mereka menyampaikan harapannya," ujarnya.
Editor: Maruly Zainuddin