Keduanya adalah Arif Wicaksono alias Arif fan Mansyur Syah yang berasal dari Samarinda dan Penajam Paser Utara (PPU)
Arif yang berusia 32 tajun diamankan lebih dahulu di Samarinda, kemudian berkembang ke Mansur Syah, pria berusia 47 tahun yang ditangkap di PPU.
Pengungkapan ini bermula dari pantauan yang dilakukan polisi terhadap Arif, pada Senin (16/10/2023) lalu di Jalan Dr Soetomo, Gang 11, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 21.15 WITA.
Saat itu Arif masuk ke dalam gang, mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba berhenti yang langsung diringkus polisi.
Dari tangan Arif petugas mengamankan satu poket sabu-sabu yang terbalut selembar tisu, dengan berat 5,05 gram bruto, dari dalam kotak kemasan freshcare, terbungkus plastik klip yang diletakkan pada dashboard motor.
Dan anggota juga kembali mengamankan enam poket sabu-sabu seberat 2,45 gram bruto, yang ditemukan dalam dompet kecil warna hitam, dari dalam tas slempang milik Arif.
Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan pengembangan ke sebuah guest house tempat Arif menginap di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari situ petugas kembali mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 5,48 gram bruto, dari dalam kantong kain, yang diletakkan di bawah ranjang, tersimpan dalam dompet kecil, sebanyak 30 poket, kemudian sabu-sabu seberat 12,14 Gran bruto dalam plastik klip, yang disimpan dalam dompet kain warna merah muda, dimana seluruhan berada dalam kantong kain tersebut.
seluruh barang haram itu, diperoleh Arif dari Mansur yang berada di PPU sehingga dilakukan pengembangan ke Serambi Nusantara, yang menjadi julukan baru PPU tersebut, pada Selasa (1710/2023).
"Anggota langsung melakukan pengembangan kesana, setelah menggali informasi dari pelaku yang lebih dahulu diamankan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Kamis (19/10/2023) hari ini.
Mansur diamankan di kediamannya Jalan Provinsi, KM 14, Kelurahan Lawe Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU bersama dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu seberat 34,78 gram bruto, terbalut selembar tisu, dalam dompet kecil warna biru, yang mana berada dalam kantong kresek warna hitam, tergantung di belakang pintu kamar.
"Saat itu Mansur mengakui barang itu dia berikan langsung ke Arif, sehingga atas ungkapan itu dia bersama barang bukti, langsung kami bawa ke Polresta Samarinda, untuk diproses lebih lanjut," terangnya.
Arif berperan selaku pengedar, sedangkan Mansur merupakan bandar narkoba di PPU.
"Jadi, mereka ini jaringan PPU-Samarinda, dan Mansur yang menyetok barang, kemudian diberikan kepada Arif untuk diedarkan di Samarinda," ucap Ary.
Ditanya sudah berapa lama jaringan ini menjalan bisnis sabu-sabu, berdasarkan pengakuannya kurang lebih satu tahunan.
Selain mengamankan poketan sabu-sabu polisi juga mengamankan uang tunai Rp300 Ribu hasil penjualan sabu-sabu, handphone dan sebuah motor dari kedua pelaku.
Editor Aspian Nur