Sepak terjang pria 34 tahun itu sudah terendus oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda sampai akhirnya ditangkap Sabtu (14/10/2023) lalu di kediamannya Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang Aman, RT.06, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, sekitar pukul 15.45 WITA.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023) hari ini.
"Sebelumnya sudah kami target dan kami langsung amankan di rumahnya, saat sedang tidur di dalam kamar," kata Bambang.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu buah dompet kecil warna biru, berisi empat poket sabu-sabu, dengan berat total 4,82 gram bruto, dalam kantong plastik klip.
"Termasuk dengan satu sendok penakar, uang tunai Rp1 Juta serta handphone.
Awalnya dia pemakai, kemudian kurir, setelah itu jualan," sebutnya.
Meski aksinya tersebut sudah kurang lebih satu tahunan, Aman baru kali diamankan petugas.
"Belum pernah diamankan, baru kali ini. Untuk perpoketnya sendiri pelaku menjual dengan harga Rp 1,5 juta, itu kan satu gram lebih," terangnya.
Aman mendapatkan barang haram itudari orang yang ia kenal.
"Dapat dari temannya, tetapi bukan di Samarinda, dan kami masih melakukan pengembangan terkait pemilik barang, yang berada di kawasan Tabang," pungkas Bambang.
Editor Aspian Nur