Kemudian, anggota pun melakukan pengamatan dan observasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, pada siang harinya. Setelah beberapa jam dipantau sekitar pukul 15.30 WITA, terlihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian, anggota yang telah siaga pun langsung membekuk pria yang mengaku bernama Surya saat digeledah petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,68 gram bruto dari genggaman pelaku.
"Selain sabu-sabu kami juga menemukan uang Rp100 ribu dan sendok penakar dari sedotan warna hitam, termasuk handphone, itu ditemukan di kantong celananya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023) hari ini.
Dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa pelaku saat diamankan hendak melakukan transaksi dengan pemesan barang. "Dia mau ngantar kan barang ke pemesannya (transaksi), tetapi kami amankan lebih dulu," sebutnya.
Rencana barang haram tersebut dia jual dengan harga Rp800 ribu. "0,68 gram yang diamankan itu mau dia jual Rp 800 ribu," terangnya.
Ditanya soal perannya, pelaku ini sebagai penjual atau pengedar dan barang tersebut diperoleh dari bosnya, yang saat ini juga telah diamankan. "Setelah kami amankan dia (Surya), baru bosnya, saya lupa siapa namanya. Jadi, dia sudah beraksi ini sekitar setengah tahunan dan baru ini diamankan," bebernya.
Tetapi lanjut Bambang, pelaku tersebut menjual ketika ada yang memesan barang. "Kalau ada yang pesan saja, baru dia antarkan, nah saat kami amankan itu memang ada yang pesan ke dia dan barang dia ambil dari bosnya," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin