Pemusnahan barang bukti tersebut uangkapan yang dilakukan selama dua bulan, Agustus-September, di dua lokasi yaitu Samarinda dan Bontang.
Pengungkapan pertama adalah temuan narkotika golongan 1 sintetis MDMB-INACA, yang merupakan nerkoba jenis baru hari Jumat tanggal 4 Agustus, kedua sabu-sabu sebanyak tiga poket dengan berat masing-masing, 0,38, 0,77 dan 5,52 gram bruto serta 15 butir ekstasi Kamis 7 September lalu di Jalan Sendawar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, dengan mengamankan satu tersangka berinisial DK.
Barang bukti ketiga Rabu 20 September di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, dengan mengamankan YN, bersama barang bukti 38 poket sabu-sabu.
Ada narkotika jenis baru dalam pemusnahan hari ini, temuan dari BNNP Kaltim bersama pihak ekspedisi yang dikirim dari Malaysia melalui Kantor Pos di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sintetis MDMB-INACA, tujuan Kota Tepian. Kemudian ditintaklanjuti oleh anggota BNNP ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, untuk memastikan kepada pihak Kantor Pos, bahwa paketan yang dimaksud telah tiba atau belum.
Ternyata, setelah berkoordinasi, paketan tersebut telah tiba dan sudah berada di gudang Kantor Pos, tetapi tak lantas langsung dibuka, melainkan memantau siapa pemesan barang tersebut. Setelah dilakukan pemantauan beberapa hari, tidak ada yang mengambil dan pada 4 Agustus alu, pihaknya bersama pihak Kantor Pos membuka paketan itu, ternyata benar saja paketan berisi narkotika golongan 1, yang terbungkus dalam plastik klip ukuran sedang, seperti serbuk berwarna cokelat, dengan berat 104,7 gram bruto.
Untuk lebih memastikan dilakukan pengecekan menggunakan alat khusus kalau serbuk tersebut adalah narkoba dan benar saja, itu adalah narkotika jenis sintetis MDMB-INACA yang masuk dalam golongan 1.
Selanjutnya, tim gabungan yakni Bea dan Cukai Samarinda, melakukan penelusuran ke alamat tujuan, tetapi ternyata fiktif (alamat palsu).
"Jadi, hasil penyelidikan nihil, jadi ini temuan, narkotika golongan 1 jenis sintetis MDMB-INACA. Kemudian dilakukan penyisihan dan barang musnahkan. Termasuk dua ungkapan lainnya, sabu-sabu dan ekstasi," ungkap Kabid Pemberantadan dan Intelejen, Kombes Pol Dedi Agustono usai kegiatan pemusnahan hari ini.
Dedi pun menjelaskan bentuk narkotika golongan 1 tersebut, bermacam-macam, yakni berupa bubuk maupun cair.
"Tetapi, yang kami temukan ini bentuknya bubuk, warnanya cokelat," sebutnya.
Selain itu efek samping barang haram itu diakuinya cenderung seperti ganja dan cara kerjanya dengan dibakar.
"Sama seperti ganja, dihisap dengan tembakau. Kami cek juga barang ini ternyata datang dari Malaysia," jelas Dedi.