Berawal informasi yang diterima oleh anggota Polsek Samarinda Ulu bahwa di Jalan Damanhuri, Gang Perintis, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. Sekira pukul 00.15 WITA terlihat pria dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga langsung dibekuk petugas. Dia mengaku bernama Misnady.
Saat digeledah benar saja, petugas opsnal di lapangan menemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu, dengan berat 10,02 gram bruto, dalam kemasan mie goreng. "Saat ditanya, dia (pelaku) mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial AL, untuk mengantarkan barang tersebut (sabu-sabu), jadi sebelum transaksi sudah diamankan lebih dulu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023) hari ini. "Dan, saat ini kami mencari pemilik barang tersebut," sambungnya.
Terkait dengan peran pelaku sendiri, sejauh ini dari hasil introgasi yang dilakukan sebagai kurir. "Dia kurir, sekali antar itu dia diupah Rp200 ribu. Itu sudah berlangsung kurang lebih dua bulan," sebutnya.
Editor: Maruly Zainuddin