Namun siapa sangka, bukan pelanggan yang datang melainkan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menyambang wanita 25 tahun itu.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi ada transaksi narkotika jenis sabu di kawasan itu, anggota kami langsung melakukan pengamatan dan observasi. Di lokasi kami melihat wanita itu sedang menunggu pelanggannya dan langsung diamankan anggota di lapangan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Rabu (4/10/2023) hari ini.
Dari Dewi polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,26 gram bruto dan satu lembar plastik klip yang berisi empat poket sabu-sabu dengan berat 0,84 gram bruto.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu bundel plastic klip dan satu sendok penakar, dimana seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang warna abu-abu yang saat itu dikenakan Dewi.
"Kami temukan barang bukti lima poket sabu-sabu, satu bundel plastik klip, sendok penakar dan handphone. Selanjutnya dia kami bawa ke Mapolresta Samarinda guna proses lebih lanjut," ujar Bambang lagi.
Dewi sendiri mengaku hanya penjual dan telah beraksi sejak tiga bulan belakangan terakhir. "Dia penjual sekitar dua tiga bulanan ini. Kalau motifnya ya mencari penghasilan untuk sehari-hari, karena dia tidak memiliki pekerjaan dan belum menikah," jelas Bambang.
Untuk sistem penjualan barang haram tersebut, para pelanggannya tersebut langsung memesan melalui via WhatsApp. "Pelanggannya pesan langsung ke dia dan kemudian transaksi di luar, biasanya perpoket dijual Rp200 Ribu sampai Rp300 Ribu. Tetapi biasanya juga dia menawarkan dari mulut ke mulut, sasarannya umum saja," bebernya.
Disinggung asal barang tersebut, Dewi mengaku diperoleh dari kawasan Samarinda Seberang. "Dia sudah beberapa kali pesan barang ke orang itu dan saat ini masih kami cari. Dia kerja sendiri," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur