Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani menerangkan, penjambretan itu dilakukan oleh pria berinisial SH (33) yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Peristiwa itu terjadi saat korban yang merupakan seorang emak-emak hendak memarkirkan kendaraannya untuk membeli sayur di lokasi kejadian.
Namun, baru sebentar memarkirkan kendaraannya, tas korban tiba-tiba ditarik oleh SH. "SH ini datang dari belakang, pakai motor Scoopy langsung narik tas korban saat itu," kata Bitab, Selasa (3/10/2023).
Tersangka SH yang merupakan residivis itu pun melakukan aksinya dengan cepat. Tas selempang merk LV yang ditaruh di atas dasboard motor pun berpindah secepat kilat.
Dari aksinya itu, tersangka SH berhasil menggasak barang pribadi korban seperti, 1 unit notebook, 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 7 juta rupiah. Usai mengalami kejadian sial tersebut, korban langsung menuju Polsek Balikpapan Utara untuk mendapat penanganan lebih lanjut atas insiden tersebut.
Kepolisian yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Tujuh hari melakukan penyelidikan, kepolisian pun berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi tak jauh dari lokasi penjambretan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan 2 unit handphone yang sempat dijual pelaku ke pembeli di Samarinda serta 1 unit notebook dan tas LV. Sementara uang tunai korban telah habis dipakai pelaku untuk belanja. "Ada yang sempat dijual Hp dijual di Samarinda. Dia ini residivis baru bebas 17 Agustus 2023 kemarin," ungkapnya.
Tersangka SH sendiri mengaku tak memiliki rencana untuk melakukan aksi jambret itu. Ia saat itu tengah melintas dikawasan Indrakila, saat melihat korban tersebut barulah muncul niat jahat SH. "Niat nya mau bantu-bantu kakak beli beras, karena belum sempat dapat kerjaan sejak bebas," akunya.
Akibat ulahnya itu, SH kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara. Ia dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Maruly Zainuddin