Keduanya adalah Aji Haidir, pria berusia 35 tahun yang berstatus residivis kasus yang sama dan wanita paruh baya bernama Yani alias Bunda yang berusia 59 tahun.
Penangkapan keduanya berawal saat anggota di lapangan mendapatkan informasi di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, akan dilakukan transaksi narkoba Sabtu (23/9/2023) tengah malam pekan lalu.
Atas informasi itu, petugas di lapangan pun melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di depan sebuah mini market.
Sekira pukul 00.10 WITA terlihat seorang laki-laki yang dicurigai yang ternyata adalah Aji dan langsung dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu dari kantong celana Aji yang diselipkan di bungkus handphone.
Dari hasil interogasi Aji mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan paruh baya Bernama Yani yang kerap disapa bunda. Transaksi sendiri terjadi di kediaman bunda di Jalan Bugis, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
"Pelaku diarahkan bunda untuk datang ke rumahnya melalui komunikasi via ponsel," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023) hari ini.
Setibanya di rumah bunda barang haram itu diserahkan oleh suami Bunda yang bernama Arif Bandu alias Daeng Kumis Kamis (21/9/2023) lalu. "Pelaku membeli dengan harga Rp750 Ribu via transfer mobile banking," terangnya.
Pasca Aji diamankan, petugas langsung mendatangi kediaman wanita yang disebut bunda tersebut dan langsung dibekuk. "Pelaku bernama Yani kami amankan di rumahnya, sedangkan suaminya masih kami cari dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," imbuhnya.
Dari Aji petugas mengamankan dua poket sabu-sabu seberat 0,73 gram bruto serta dua unit ponsel, yang satu diantaranya diselipkan poketan kristal putih (sabu).
"Kalau dari Yani kami mengamankan satu unit ponsel, yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu ponsel milik sang suami serta 13 lembar plastik klip," tutup Abdullah.
Editor: Aspian Nur