Akhirnya, Selasa (19/9/2023) lalu, warga Jalan Parikesit II Gang Rengganis, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda itu berhasil diringkus Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda setelah dua pekan terakhir mengamati pergerakan dan sepak terjangnya.
Eli ditangkap ditepi jalan sekitar pukul 13.15 WITA dua hari lalu saat hendak keluar rumah di Jalan Wilis, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 4983 IY warna hitam ungu dan diberhentikan di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan botol kemasan permen, berisi tujuh poket sabu-sabu dengan berat total 1,58 gram bruto, yang berada di kantong celana kiri Eli.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Kamis (21/9/2023) hari ini. "Kami amankan dia saat mau antar barang, jadi kami berhentikan di pinggir jalan," kata Bambang.
Polisi langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan ke kediaman. Disana petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 15 poket seberat 3,47 gram bruto yang berada di dalam lemari pakaian.
"Ternyata di rumahnya kami temukan lagi 15 poket sabu-sabu. Memang dua pekan sebelumnya dia sudah menjadi target kami," tegas Bambang lagi.
Dari hasil interogasi terhadap Eli diketahui bisnis yang digelutinya sudah kurang lebih enam bulan. "Baru pertama kali kami amankan, jualannya sekitar setengah tahun. Biasanya dia jual ke orang-orang tertentu, yang sudah menjadi pelanggannya. Kalau transaksinya fleksibel saja, ada yang diantar, ada juga yang datang ke rumahnya," sebut Bambang.
Perpoketnya Eli menjual seharga Rp150 Ribu. "Biasanya satu poketnya Rp150 Ribu, tetapi itu tergantung pesanan lagi," tutupnya.
Editor: Aspian Nur