Pemicunya hanya karena salah paham. Pria berusia 44 tahun itu disangka hendak menghalangi para preman pengeroyok itu saat hendak melakukan pungutan liar (pungli) ke sopir truk yang lewat di kawasan tersebut.
Tiga pria yang mengeroyok Gondrong yaitu Agus Mera alias Agus berusia 36 tahun, Iswanto alias Wawan berusia 42 tahun dan M Hadri alias Aat yang berusia 44 tahun.
Awal kejadian Gondrong sedang mengatur truk container yang sedang parkir untuk menambal ban di bengkel miliknya itu.
Saat itu Gondrong berteriak “mundur-mundur!” setelah itu datang ketiga pelaku menghampiri Gondrong dan berkata “kamu kerjakah sama sopir-sopir itu?, kamu mau kasih aku uangkah?”.
Mendengar itu Gondrong jadi bingung dan menjawab “uang apa saya tidak paham” dan belum lagi terjawab kebingungannya, Gondrong didorong dua pelaku sambil berkata “kamu gak tahukah saya orang Loa Buah” tetapi Gondrong diam tak menanggapi.
Tak berselang lama, satu diantara pelaku mencabut senjata tajam (sajam) jenis parang dari sarungnya, mengayunkannya ke arah Gondrong dan mengenai sikut tangan kiri Gondrong yang langsung lari masuk ke dalam bengkel mencari pertolongan.
Tak puas dengan aksi menyabetkan parang, pelaku mengejar Gondrong ke dalam bengkel dan melakukan pengrusakan menggunakan parang ke sebuah kursi dan memukul seng, menggunakan kayu berukuran 4 meter.
Setelah puas Agus, Wawan dan Aat langsung pergi meninggalkan sementara Gondrong mengalami luka robek di bagian sikut.
Tak terima dengan perbuatan ketiganya, Gondrong melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Made Anwara saat dikonfirmasi Korankaltim.com Selasa (19/9/2023) hari ini menjelaskan hal tersebut.
"Setelah mendapat laporan anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada," ujar Made.
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mendapatkan identitas Agus, Waan dan Aat. Hari Sabtu (16/9/2023) akhir pekan tadi Agus dan Wawan berhasil diringkus dibantu dengan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 21.00 WITA.
Sementara Aat diamankan dua hari berselang, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Senipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Barang bukti yang diamankan dari para pelaku satu sebuah sajam jenis parang serta sarungnya, dengan panjang 52 cm, kayu dan satu buah kursi," terangnya.
Hasil interogasi kepada Agus, Wawa dan Aat, mereka ternyata salah paham. "Dikira para pelaku ini si pemilik bengkela menghalangi mereka saat hendak pungli ke sopir-sopir truk. Mereka itu preman dan sudah sering melakukan itu (pungli)," sebut Made lagi.
Sopir truk yang menjadi sasaran mereka adalah yang dari luar daerah. "Biasanya sopir truk dari luar daerah, yang memang biasanya parkir disepanjang jalan itu (TKP)," pungkas Made.
Editor: Aspian Nur