Terbaru pada Minggu (17/9/2023) kemarin di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Gang Aspol 2, Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda dimana apparat hukum berhasil mengamankan seorang pria bernama Ferdianto alias Ferdi.
Penangkapan pria berusia 38 tahun itu berawal dari informasi warga sekitar yang menyebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Gang Aspol 2 kerap terjadi transaksi barang haram tersebut, tepatnya di dalam gang.
Polisi langsung melakukan observasi dan pengamatan di lokasi, tak lama terlihat Ferdi yang dicurigai sedang jalan di dalam gang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pria tersebut dan saat digeledah ditemukan empat poket sabu-sabu dengan berat total 1,20 gram bruto. "Kami amankan pelaku ini di dalam gang saat menunggu pelanggannya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo Senin (18/9/2023) hari ini.
Berdasarkan hasil introgasi Ferdi mengaku jualan sabu-sabu baru tiga bulan. "Ngakunya baru dua-tiga bulan belakangan ini," sebut Bambang lagi.
Ferdi mengaku beli sabu dengan harga Rp600 Ribu kemudian dipecah menjadi poketan kecil. "Poketan kecil dijual Rp150 Ribu. Kalau asal barangnya dia dapat dari seseorang berinisial DN, yang saat ini masih dikejar," sebutnya.
Seperti diketahui kawasan Otista sebenarnya sudah dinobatkan menjadi Kampung Bebas dari Narkoba, tetapi masih ada saja pelaku yang bejualan barang harap tersebut. "Iya, masih ada yang berjualan (sabu), makanya ini masih terus kami lakukan pemantaun di TKP," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur