"Sudah empat tahun, dan orang-orang beli ya langsung datang ke tempat saya dan biasanya belinya secara online," jelas Akiyat kepada Korankaltim.com Senin (11/9/2023) hari ini di Mapolresta Samarinda.
Akiyat ditahan karena menjual obat tradisional tak memiliki izin edar hasil ungkapan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Polresta Samarinda.
Obat-obatan tersebut diakuinya dibeli dari Cilacap, Jawa Tengah dengan keuntungannya satu kotak bisa Rp15 Ribu, Rp10 Ribu dan paling banyak Rp20 Ribu.
"Paling banyak keuntungan satu kotak ya Rp 20 Ribu," ujar pria asal Sumberrejo, Bojonegoro Jawa Timur ini.
Akiyat mengaku jenis obat-obatan yang dijual merupakan jamu kuat dan asam urat. "Saya tidak tahu kalau ini ilegal dan idenya juga selama ini dari teman-teman karena yang jual begini juga banyak, bukan saya saja," paparnya.
Ia pun menyebutkan bahwa rata-rata pelanggan yang datang kepadanya mulai dari usia 20-40 tahun. "Maksimal itu yang menggunakan 40 tahun, tetapi paling banyak usia 20 tahun," ungkap Akiyat.
Editor: Aspian Nur