Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kepada media Senin (11/9/2023) hari ini di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Dari 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara), ada sejumlah barang bukti yaitu 14 sepeda motor dari 14 tersangka termasuk saru set kap sepeda motor, karena sudah dipreteli," jelas Ary.
Rata-rata modus pelaku menggunakan kunci T dan kunci tertinggal. "Rata-rata modusnya itu merusak (kunci T), kunci tertinggal, bahkan ada yang kuncinya tertinggal diambil pelaku setelah itu beraksi," sebut Ary lagi. "Saat beraksi ada yang berdua atau berboncengan dengan cara mobile. Dengan perannya, ada yang mengawasi situasi dan satu eksekutor," sambungnya.
Hasil dari operasi Jaran itu, ungkapan dari polsek-polsek serta Unit Jatanras Polresta Samarinda yang terjadi di TKP wilayah Samarinda yakni kawasan Sungai Pinang, Samarinda Kota, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu dan Samarinda Seberang. "Yang terbanyak itu di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang dan Kota," jelasnya.
Dari 14 tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan residivis kasus pencurian kabel pada tahun 2018 yang ditahan di Polresta Samarinda yakni Arif Hariyanto berusia 33 tahun. "Satu orang residivis," singkatnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur