Seorang pria bernama Hasan, nekat menimpas KS dengan sebilah parang setelah sebelumnya mereka berdua cekcok saat hendak melakukan pengecekan lahan di lokasi kejadian.
Kepada Korankaltim.com Jumat (1/9/2023) siang tadi, Kapolsek Balikpapan Timur, AKBP Puji Purwanto menjelaskan kronologis kejadian. Disebutkan Puji, KS yang berusia 49 tahun sebelum kejadian kemarin hendak mengecek lahan di Jalan M Matrodi tersebut. "Sebetulnya ada keinginan untuk dicocokan tapi ada yang salah terima," sebut Puji.
KS saat pengecekan lahan meminta temannya bernama Agus untuk mengukur lahan yang persis disamping rumah Hasan.
Saat pengukuran berlangsung, Hasan yang berusia 56 tahun menegur Agus dan mengatakan lahan yang diukur itu merupakan lahan miliknya. Agus pun menghentikan aktivitasnya itu dan memilih menelpon KS saat itu. "Tak lama datang KS dan bertanya "tanah milik Pak Hasan yang mana?", ujar Puji menirukan ucapan KS.
Tak berselang lama perdebatan pun terjadi antara Hasan dengan KS. Keduanya terlibat selisih paham hingga akhirnya KS mengancam akan mempidanakan Hasan.
Tersulut emosi, Hasan langsung mencabut parang yang digantung dipinggangnya lalu menebas KS satu kali, mengenai pelipis yang membuat KS terjatuh. "KS berusaha bangun dan Hasan menimpas sekali lagi mengenai leher KS," ujar Puji.
Warga sekitar yang melihat keributan langsung mendatangi lokasi dan melerai keduanya. Saat itu warga juga langsung mengamankan Hasan sebelum akhirnya melapor ke Polsek Balikpapan Timur. "Piket Reskrim dan Unit Opsnal mendatangi lokasi dan mengamankan Hasan," paparnya.
Akibat kejadian itu KS mengalami luka tebasan dibagian pelipis kanan dan leher bagian belakang dan langsung dievakuasi warga sekitar ke Rumah Sakit Medika. "Saat dibawa ke rumah sakit KS masih sadar, informasi yang kami terima sudah keluar dari ruang operasi," jelas Puji.
Sementara Hasan kepada polisi mengaku parang yang diikat dipinggangnya itu untuk membuat kandang ayam disamping rumahnya. "Memang setiap hari saya bawa, kebetulan lagi buat kandang," kata Hasan.
Hasan pun terancam hukuman kurungan lima tahun penjara. Hasan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang pidana penganiayaan berat.
Editor: Aspian Nur