Bagaimana tidak, pria 46 tahun itu melakoni perdagangan barang haram dengan menembus lintas batas daerah.
Rahimin tak ragu untuk datang ke Kota Samarinda demi membeli sabu dan bukan dijual atau diedarkan di Bontang, melainkan di Kabupaten Paser.
Setelah sempat tiga kali ke Samarinda untuk membeli sabu dan lepas dari pengawasan aparat berwajib, aksi keempat Rahimin akhirnya terungkap. Disebut penginapan di Jalan Dermaga Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, sepak terjang Rahimin terhenti. Pada Selasa (1/8/2023) pagi pada satu kamar di penginapan itu, sekitar pukul 08.30 WITA, Rahimin berhasil ditangkap aparat dari Polsek Samarinda Kota setelah sebelumnya menerima informasi untuk selanjutnya melakukan pengintaian dan penggerebekan.
Bersama dirinya, polisi menemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat masing-masing 30,04 dan 30,24 gram bruto.
Barang bukti sabu ditemukan polisi di dalam jaket yang dikenakannya saat itu. "Saat kami geledah ditemukan dua poket sabu-sabu kurang lebih 60 gram bruto," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Rabu (23/8/2023) hari ini.
Dari hasil interogasi diketahui Rahimin warga Bontang dan sudah melakukan pembelian sabu keempat kalinya di Kota Tepian. "Yang keempat kalinya ini berhasil kami amankan di penginapan," ucap Ary lagi.
Dari penjelasan Rahimin pula diketahui kalau narkotika jenis sabu itu rencananya mau dijual lagi ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser. "Dia di Samarinda beli dengan harga Rp1 Juta untuk satu gramnya, dijual di Paser Rp1,3 Juta per gram bruto," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui Rahimin merupakan residivis kasus yang sama. "Iya dia residivis, terkait kasus narkoba juga di Bontang," tutup Ary.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 UU ayat 1 dan 2 dan pasal 114 UU narkotika ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan bui.
Editor: Aspian Nur