Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023) hari ini. "Dia jualan sekitar lima bulanan dan perpoketnya dijual Rp300 ribu, dapatnya dengan cara memesan secara online dan kemudian diambil dengan sistem jejak (diletakkan disuatu tempat), setelah itu dia transfer," jelas Bambang kepada Korankaltim.com.
Setiap kali membeli, pria 41 tahun itu selalu memesan 4 gram yang harga per gramnya Rp900 Ribu sampai satu juta rupiah. "Setelah, dia menerima paketan itu, dia kemas lagi di plastik klip kecil-kecil dan dijual kembali," terangnya.
Sasaran penjualan Iksan mereka yang sudah menjadi langganannya dan rata-rata seorang Ladies Club (LC). "Kalau ada yang pesan ya dia antar, janjian dimana dan rata-rata itu ngakunya LC," imbuhnya.
Awal penangkapan Iksan hasil laporan kalau di Jalan Nusantara III, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, kerap dijadikan transaksi narkoba.
Dan akhirnya dilakukan pemantauan serta observasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud Sabtu (19/8/2023) akhir pekan lalu. Selang beberapa jam sekira pukul 15.30 WITA, petugas mencurigai seorang laki-laki dan langsung mengamankan Iksan.
"Saat kami geledah, ditemukan kemasan botol permen dan ternyata berisi enam poket sabu-sabu seberat 1,64 gram bruto serta uang tunai Rp 1,5 juta, berada di dalam tas selempang yang digunakan pelaku dan satu buah handphone di genggaman pelaku," sebut Bambang lagi.
Setelah itu, pelaku bersama dengan barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
Editor: Aspian Nur