Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Ketut Sumedana. Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (18/8/2023) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," ucap Ketut dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (19/8/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Saksi yang diperiksa yaitu CB selaku mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim. "Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT," jelasnya.
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR RI ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan.
Ketut menjelaskan, peran tersangka dalam hal ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Atas tindakan yang dilakukan, Ketut membeberkan tersangka disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, ia menegaskan tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023.
Editor: Maruly Zainuddin