Tiga pengedar yang diringkus diketahui berinisial TSP, AS dan AF yang ditangkap di kawasan Balikpapan Selatan 26 Juli lalu.
Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak menerangkan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Balikpapan Selatan.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pun melakukan penelusuran dan berhasil meringkus seorang pria berinisial TSP di Jalan Mandiri Utama RT 20, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Dari penangkapan TSP polisi menemukan empat poket sabu-sabu yang dikemas kedalam plastik bening.
"Sabu itu kami dapat dikantong sebelah kanan pelaku, total beratnya 215,19 gram," kata Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak, Rabu (16/8/2023) hari ini.
Tak berhenti sampai disitu, kepolisian pun kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan TSP, sabu-sabu itu merupakan milik seorang pria berinisial AS dan AF. "TSP ini mengaku diperintah oleh AS dan AF untuk mengambil sabu-sabu tersebut," ucap Wariston lagi.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap AS dan AF. Masih dihari yang sama, polisi berhasil meringkus kedua pelaku lainnya di pinggir Jalan Manuntung 2 RT 37, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan dua unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 6549 LV. Kedua pelaku rupanya tengah menunggu kedatangan TSP yang tengah mengambil sabu-sabu dilokasi yang telah ditentukan.
Barang bukti sabu-sabu ini juga kemudian dimusnahkan pihak kepolisian dengan melarutkannya kedalam air yang telah dicampur dengan cairan kimia."Setelahnya sabu-sabu ini kita buang ke toilet,"pungkasnya.
Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur