"Jadi trek lebih mudah dilalui bagi peserta ujian praktik SIM, namun ini tetap membutuhkan skill dalam berkendara," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara AKP Reza Pratama Rhamdany Yusuf Kamis (10/8/2023).
Perubahan model ujian praktik SIM C ini dikatakannya sudah diberlakukan secara nasional sesuai perintah langsung dari Kapolri.
"Untuk di Kutai Kartanegara sudah diterapkan sejak tanggal 7 Agustus 2023," ucap Reza lagi.
Adapun beberapa perubahan lainnya terdapat pada uji pengereman, dimana jarak patok yang semula 2 meter menjadi 2,5 meter. Lalu lebar lintasan yang semula 1,2 meter kini makin lebar menjadi 1,6 meter.
Selanjutnya pada uji berbalik arah yang membentuk huruf U atau u-turn, panjang lintasan yang semula 10 meter kini menjadi 13 meter. Untuk lebar lintasan pada tikungan uji berbalik arah yang semula 4 meter kini menjadi 4,5 meter.
Pada uji reaksi rem menghindar terdapat perubahan pada jarak patok yang semula 2 meter kini menjadi 3 meter. Sementara lebarnya turut diubah dari 1,2 meter menjadi 1,6 meter.
"Yang dihilangkan adalah uji praktik angka 8 dan uji praktik zigzag. Itu memang dianggap momok bagi masyarakat, mempersulit waktu ujian praktik dan mungkin sedikit diketemukan di jalan," sambungnya.
'"Perubahan juga dilakukan untuk menghindari praktik penyimpangan dalam pembuatan SIM yang menggunakan calo karena susah untuk lulus dengan trek sebelumnya," tutup Reza.
Editor Aspian Nur