Mereka adalah DM berusia 40 tahun, AS berusia 42 tahun dan PA yan berusia 49 tahun. Dari tangan ke tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, polisi turut menyita barang bukti narkotika seberat 18,34 gram.
DM, AS dan PA ditangkap bersamaan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan disebuah hotel di Jalan Jendral Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota 28 Juli bulan lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo kepada Korankaltim.com Kamis (10/8/2023) hari ini menjelaskan,dalam oprasi penangkapan tersebut tim opsnal menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas kedalam dua bungkusan.
"Mereka kami tangkap di hotel yang digunakan para pelaku menjadi bascamp. Jadi mereka mendatangi pembeli,"kata Jarwo siang tadi.
Selain menemukan barang bukti sabu-sabu polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp2,5 Juta yang dari pengakuan para pelaku, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
Atas ulahnya itu, ketiga pelaku pun terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Aspian Nur