Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu bengkel di Jl KS Tubun kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di TKP, dan pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 00.05 WITA, dilakukan penggrebekan dan didapati seorang pria yang mengaku bernama Rudi Haryanto alias Curut (37) seorang pekerja bengkel.
"Saat kami geledah ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto, sendok penakar dari kantong celana sebelah kiri pelaku bersama handphone," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Selasa (8/8/2023).
"Selain itu kami juga temukan satu timbangan digital dan satu bundel plastik klip di dalam etalase kaca," sambungnya.
Kepada polisi, Curut mengaku jika barang haram itu merupakan milik dari Rudiansyah alias Rudi (38) yang merupakan pemilik bengkel.
"Jadi, pemiliknya saat itu ada di situ dan kami geledah ditemukan satu unit handphone di kantong celananya dan uang tunai Rp1.450.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika curut tak hanya sebagai pekerja bengkel, tetapi juga menjadi kurir narkoba yang dijual oleh Rudi.
"Curut ini yang melayani, untuk mengantarkan pesanan barang (sabu), ke pembeli. Per poket itu biasa dijual seharga Rp150 ribu, tetapi bisa juga tergantung pesanan," sebutnya.
Keduanya telah menjalankan bisnis haram itu dalam kurun waktu setengah tahun terakhir.
Kini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.
Editor: Supiansyah