Sang istri mendatangi Polresta Samarinda bersama dengan kerabatnya dan didampingi kuasa hukumnya, Sudirman. Ia menceritakan, bahwa awal mula perselisihan tersebut dimulai pada Agustus 2022 lalu, yang mana sang suami ketahuan telah menikah lagi dan telah memiliki seorang anak.
"Saya tahunya itu dari tetangga, dia kasih lihat postingan suami saya, foto istri siri dan anaknya yang berusia hampir dua tahun. Dan saat saya tanya dia ngaku, sudah menikah siri sekitar lima tahun," katanya saat ditemui di Mapolresta Samarinda hari ini. "Sampai Januari 2023 saya dipulangkan suami saya ke orang tua saya, katanya saya selingkuh," sambungnya.
Nah, setelah itu pada akhir Juli lalu HD tiba-tiba menjemputnya untuk pulang. Ternyata, pada Rabu (2/8/2023) lalu ada postingan suaminya yang memajang foto dirinya setengah badan hanya menggunakan bra, dengan tulisan-tulisan tak pantas dan tak lama postingan itu tersebar di medsos. Ia pun diberitahu oleh tetangganya soal unggahan tersebut.
Hal itu pun membuatnya geram dan langsung meminta pendampingan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, untuk laporan ke Mapolresta Samarinda. "Karena ini sudah keterlaluan, dia posting foto pribadi saya, makanya saya mau laporkan," sebutnya.
Lanjut kata PS, bahwa ia menikah dengan sang suami itu sudah 24 tahun dan dikaruniai satu anak laki-laki. Tetapi karena mengidap sakit, anak semata wayangnya pun meninggal dunia di usia 22 tahun pada November 2022 lalu. "Sudah 24 tahun menikah, ada anak satu, tetapi meninggal karena sakit," tuturnya.
Dan memang pasca kejadian sang suami itu ketahuan telah menikah lagi, PS kerap meminta cerai kepada suaminya HD itu.
"Saya sudah minta cerai, tetapi dia tidak mau dan setiap bertengkar juga dia selalu main tangan. Setelah perbuatannya itu dia baik-baikin saya lagi, selalu begitu, tetapi karena dia posting saya begitu, saya sudah tidak mau lagi, karena sudah kelewatan," bebernya.
Tak berselang lama usai membuat laporan, PS mengaku kecewa lantaran laporannya tersebut tak dapat dilanjutkan karena dinilai tidak memenuhi unsur. "Saya bingung, apakah postingan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran UU ITE, kan itu foto pribadi saya, disebar suami," katanya. "Dan katanya juga, karena masih berstatus suami," sambungnya.
Dia menambahkan, dari pihak kepolisian mengarahkannya untuk mengurus di Pengadilan Agama. "Katanya polisi, kalau dia (HD) masih berulah baru ditindaklanjuti," tutupnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan terkait postingan tersebut tentu, jika ada laporan dari korban akan ditindaklanjuti.
"Pasti dilanjutin, tidak mungkin tidak dilanjut, jadi tidak benar itu, jadi suruh laporan korbannya. Tetapi saya juga belum dapat informasinya, saya cek dulu sama yang piket," singkatnya saat dihubungi melalui ponselnya sore tadi.
Editor: Maruly Zainuddin