Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas bahwa di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Samarinda kerap dijadikan tempat transaksi TPPO oleh para Anak Buah Kapal (ABK) yang tambat di perairan Sungai Mahakam.
Modus yang digunakan pelaku tersebut dengan menggunakan aplikasi michat dalam menawarkan korban ke pria hidung belang. Untuk memancing para pelaku, petugas pun melakukan penyamaran, dengan berpura-pura sebagai sebagai pelanggan.
Setelah komunikasi melalui michat, berlanjut ke via whatshapp, kemudian pelaku ini mengirimkan foto korban dengan kesepatan harga Rp900 ribu dan telah ditransfer ke rekening korban tersebut.
Kemudian, anggota yang menyamar pun langsung memesan kamar di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol tersebut. Sekitar pukul 04.30 WITA, anggota sudah menunggu di dalam kamar hotel dan tak lama wanita yang ditawarkan datang dengan diantar oleh salah satu pelaku berinisial JI (21) yang merupakan suami dari wanita tersebut atau dalam hal ini korban.
"Korban ini langsung diamankan dan dari hasil interogasi bahwa ia diminta oleh suaminya untuk melayani laki-laki hidung belang," ungkap Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat rilis Kamis (27/7/2023) hari ini di Mapolresta Samarinda. "Ternyata, suaminya ini jual istrinya sendiri dibantu sama temannya," sambungnya.
Kemudian setelah itu, anggota lain pun mengamankan kedua pelaku yakni JI dan RA (19) yang berperan sebagai muncikari yang saat itu menunggu di lobi hotel. "Kalau tarif sekali kencan itu rata-rata Rp300 ribu dan selama di sini sudah beberapa kali melayani laki-laki hidung belang," sebutnya.
Lanjut kata Eko, ketiganya datang dari Banjarmasih tersebut pada Rabu (19/7/2023) lalu, dengan menggunakan travel. "Jadi, sudah sekitar semingguan lebih dan rencana kembali 26 Juli," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin