Informasi yang diterima dari kepolisian, aksi NA dan NI itu sebelumnya mengundang curiga salah satu warga berinisial WL yang melihat keduanya masuk ke dalam toilet secara bersamaan. WL pun saat itu langsung memeriksa keduanya dengan mengintip dari celah ventilasi toilet. Rupanya, kedua saudara kembar itu tengah asik mengisap sabu-sabu.
WL pun saat itu langsung menghubungi Babinkamtibmas Graha Indah, Aiptu Wempy Antariksa. Keduanya pun langsung mengetuk pintu toilet. Saat dibuka, NA sempat berupaya untuk melarikan diri, namun warga yang berada di luar dengan sigap menggagalkannya.
Keduanya pun saat itu juga langsung diperiksa. Alhasil, WL dan Wempy dengan disaksikan warga lainnya mendapati barang bukti sisa sabu-sabu lengkap dengan alat hisap rakitan atau bong. NA dan NI pun saat itu juga diserahkan ke Polsek Balikpapan Utara.
Setelah dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani turut membenarkan informasi itu. Bitab menerangkan, dari lokasi kejadian keduanya belum habis menghisap sabu-sabu dan masih tersisa 0,20 gram yang kemudian dibawa untuk dijadikan barang bukti. "Dari pengakuan pelaku, sabu itu dibeli seharga Rp150 ribu. Mereka juga sepertinya sudah lama mengkonsumsi narkotia,"kata Bitab, Rabu (26/7/2023).
Selain meringkus kedua pelaku, dari tangan NA dan NI, polisi juga turut menemukan barang bukti lainnya seperti bungkus rokok, tempat mengemas sabu-sabu, sendok plastik, pipet kaca dan sedotan.
Dari pengakuan NA dan NI, keduanya nekat menikmati sabu-sabu itu karena lokasi masjid yang sepi dan dirasa akan aman. Namun rupanya, keduanya justru ketangkap basah warga. "Karena sepi tadinya, makanya milih di sini (toilet masjid)," kata NA.
Selain itu, keduanya juga mengaku memilih mengisap sabu karena stress dengan kondisi di rumah. Keduanya kerap menjadi pelampiasan amarah kedua orangtuanya lantaran tak punya pekerjaan. "Dimarahin terus karena belum kerja,"ungkapnya.
Akibat ulahnya itu, sepasang saudara kembar itu kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara untuk waktu lima tahun. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Maruly Zainuddin