Ketiganya adalah Muhri yang berusia 37 tahun, Ridany alias Asid (40) dan Fadli Yansyah alias Ipat (46).
Dari Muhri yang berperan sebagai bandar atau pelaku utama dalam ungkapan ini polisi mengamankan 52 poket sabu-sabu siap edar, bersama dengan uang tunai sebesar Rp80 juta.
Sedangkan Ridany alias Asid petugas mengamankan enam poket sabu-sabu siap edar, uang tunai Rp1,650 Juta sementara dari Fadly petugas mengamankan satu poket sabu seberat 0,43 gram bruto, dengan total barang bukti keseluruhan seberat 108,77 gram bruto.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat di Jalan Pangeran Antasari Gang 5 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, kerap digunakan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan Rabu (12/72/2023) malam pekan lalu sekitar pukul 19.30 WITA polisi mengamankan Fadly di lokasi dengan barang bukti satu poket dengan berat 0,48 gram bruto.
"Fadly merupakan jaringan peredaran sabu, setiap penjualan 10 poket diupah Rp250 ribu. Saat kami amankan tersisa satu poket," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis (20/7/2023) hari ini.
Kemudian dari hasil introgasi Fadly mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku bernama Ridany, kemudian dikembangkan kekediamannya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Fadly diamankan.
Disana petugas berhasil mengamankan barang bukti enam poket sabu-sabu serta uang tunai Rp1.650 Juta hasil penjualan. "Dari pengakuan Ridany ini petugas mendapati satu nama lagi yakni Muhri, yang merupakan pemilik barang. Kemudian kami kembangkan ke rumah Muhri tersebut," terangnya.
Setibanya di kediaman Muhri di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, petugas pun mengamankan Muhri di sebuah warung di samping rumahnya. Saat digeledah ditemukan 20 poket sabu-sabu, yang awalnya dijatuhkan oleh Muhri.
Petugas pun kembali menggeledah kediaman Muhri dan mendapati 28 poket dalam kantong kresek hitam di dalam dompet doraemon warna biru, yang disimpan di bawah kasur.
Tak hanya itu saja petugas juga mendapati barang bukti sabu dua poket dalam kemasan teh kotak, timbangan digital, dua sendok penakar, lima bundel plastik klip serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp80 juta.
"Semua tersimpan dalam sebuah tas selempang warna hitam, di dalam lemari baju pelaku di kamarnya," papar Ary
Asal barangnya sendiri saat ini masih didalami polisi, pasalnya selama beraksi para pelaku menggunakan sistem jejak atau diletakkan di suatu tempat. "Mereka menggunakan sistem jejak, baik pengambilan barang maupun penjualannya," jelasnya.
Jaringan ini sudah beraksi enam bulan terakhir. "Bisnis ini mereka jalanin sudah enam bulan, diatasnya Muhri ini masih kami dalami lagi siapa, karena transaksinya sistem jejak," sebut Ary.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur