Kurir narkoba Bernama M Ibdaul Hasan alias Ibda yang berusia 26 tahun diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama 3.767 pil ekstasi dalam pengungkapan kasus ini.
Awalnya polisi mendapat informasi kalau di Gang Bersama tersebut kerap digunakan transaksi narkoba jenis pil ekstasi atau biasa disebut ineks.
Atas informasi tersebut, Tim Hyena Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati Ibda sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario KT 5006 IK warna hitam miliknya.
Warga Jalan Adam Malik Gang Nihayah RT 21, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang itu diamankan bersama dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna biru merek transformer, yang ada di dalam kemasan kotak rokok, yang terbungkus plastik klip serta selembar tisu.
"Kami temukan barang buktinya di bawah kaki korban diatas motor, yang memang sengaja dia injak," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Kamis (20/7/2023) hari ini.
Tak berhenti disitu petugas pun melakukan pengembangan ke rumah Ibda di kawasan Jalan Adam Malik dan disana petugas kembali mengamankan barang bukti 3.717 pil ekstasi, yang ditemukan dalam kemasan makanan ringan, sebanyak empat bungkus.
"Barang bukti ini kami temukan dalam satu tas warna merah muda, digantung di dalam kamar pelaku," ujarnya.
Dari hasil interogasi diketahui kalau Ibda merupakan kurir narkoba jenis pil ekstasi. "Dia yang mengambil barang dengan sistem jejak dan menyimpan barang haram tersebut. Jadi, untuk penjualan dan pendistribusian barang, masih menunggu arahan dari pemilik barang yang saat ini masih DPO," ujar Ary lagi.
Untuk sekali pengiriman Ibda mendapatkan upah Rp500 ribu. "Setiap kali mengantar dia dapat upah Rp500 ribu. Kalau ada yang pesan dia antar, selesai antar pembeli membayar ke pemilik barang via transfer, setelah itu, baru dia mendapatkan upah dari pemilik barang. Untuk satu butirnya sendiri dihargai Rp650 Ribu sampai Rp700 ribu," jelas Ary.
Atas perbuatannya Ibda dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur