Tengah Malam, Dua Pengedar Sabu di Sambaliung Ditangkap Polisi
1 menit baca417 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Polsek Sambaliung kembali meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sambaliung, Iptu Iwan Purwanto mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan narkotika di Jalan ST Aminuddin Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 00.05 wita.
Petugas langsung menangkap tersangka DFW (46). Pada saat penangkapan petugas menemukan dua poket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik sedotan dan disimpan dalam selembar tisu.
DFW mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari tersangka SB (48). "Penangkapan terhadap DFW berlangsung lancar dan tersangka kedua adalah SB, usia 48 tahun," ucapnya, Jumat (14/7/2023).
Setelah menerima pengakuan dari DFW, anggota Polsek Sambaliung segera mengamankan SB. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sambaliung untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Total berat bruto barang bukti sabu 0,61 gram,” ungkap Kapolsek.
Dalam proses penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp180 ribu. Selain itu, polisi juga menemukan dua unit ponsel merk Oppo, dua buah plastik sedotan, satu buah plastik klip, dan selembar tisu.
Dirinya mengatakan, kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara masyarakat dan aparat kepolisian. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan sukses. “Polsek Sambaliung akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Proses hukum akan berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin









