Bermula pada Senin (3/7/2023) lalu sekitar pukul 00.30 WITA, korban sedang asik di dalam kamarnya bermain handphone. Saat itu, korban pun sadar bahwa ada seseorang yang mencurigakan di halaman rumahnya, sedang mondar-mandir.
Aksi pelaku itu membuat korban langsung melakukan pengecekan. Melihat pemilik rumah, pelaku pun kabur menuju ke kendaraan roda dua miliknya. Saat itu, korban langsung mengejar sambil berteriak maling, hingga akhirnya korban menabrakkan diri ke sepeda motor pelaku yang saat itu sudah naik di kendaraan.
Akhinya, keduanya pun terjatuh dan dibantu warga sekitar. Pria yang juga merupakan residivis narkoba itu sempat diamankan korban. Tetapi, saat itu ternyata pelaku memegang sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik dan langsung menusukkan ke kaki kiri korban hingga mengalami luka robek, yang kemudian langsung melarikan diri. "Jadi, saat itu korban ini sempat mengambil barang milik korban, yakni helm dan sepatu," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (11/7/2023) hari ini.
Atas kejadian itu pun korban tak terima akhirnya melaporkan ke Polresta Samarinda guna di proses lebih lanjut. "Saat terima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku," katanya.
Dan akhirnya pelaku pun berhasil diamankan petugas pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Temindung, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di sebuah indekos. "Iya (pelaku) kami amankan di kos-kosannya, karena dia sempat melakukan perlawanan, kami berikan tembakan terukur di kakinya (kanan)," sebutnya.
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan, ternyata pelaku ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin pada tahun 1993 saat usianya masih remaja yakni 14 tahun yang kala itu divonis 6 tahun penjara "Kemudian setelah keluar dia merantau ke Samarinda dan mengaku mau mencari pekerjaan," ungkapnya.
Ternyata, pelaku ini kembali membuat ulah dengan terlibat dalam perkara narkoba. "Dia pernah ditangkap juga kasus narkoba di Samarinda, divonis 1 tahun 6 bulan," terangnya. "Tetapi, itu belum memberikan efek jera, pelaku kembali beraksi dengan melakukan pencurian dengan kekerasan. Yang saat itu menikam kaki korban hingga mengalami luka robek," sambungnya.
Disinggung soal kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, perwira tiga melati itu mengatakan, sepeda motor merupakan milik rekannya yang dipinjam, sebagai sarananya. "Dia pinjam punya temannya, terus dia gunakan untuk kejahatan," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancamannya 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin