Operasi Patuh Mahakam 2023 diprioritaskan pada delapan pelanggaran yakni melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan safety belt (roda empat), pengendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm standar, menggunakan plat tak sesuai standar dan pengawalan ilegal.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi hari ini. "Jadi sasarannya itu delapan ya dan salah satunya itu pengawalan ilegal," sebutnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan pengawalan ilegal ini diakui memang sudah menjadi tugas dari pihak kepolisian. "Itu sudah ada aturannya dan tidak dilakukan oleh sembarang orang, karena berbicara soal teknik pengawalan, mencari prioritas di jalan dan itu masyarakat tahunya polisi. Jadi, ini tentu menyebabkan pro dan kontra, ada yang setuju dan tidak," ungkapnya. "Walaupun secara kemanusiaan yang dilakukan teman-teman relawan itu, sangat membantu," sambungnya.
Yang jelas tambah Gulo, konteks ini bukan hanya pada relawan saja melainkan secara umum. "Misalnya ada kendaraan-kendaraan umum yang menggunakan lampu strobo, itu tidak diperbolehkan mengawal. Jadi, jangan skupnya hanya ke relawan, ini dalam konteks luas, artinya itu kembali dilihat dari urgensinya untuk pengawalan," terangnya.
Disinggung soal teknis penilangan sendiri, Gulo menyebutkan pihaknya sudah memiliki cara penindakan tilang yang baru yakni melalui ETLE Statis, ETLE Mobile dan tilang manual. "Untuk teknis penilangan sendiri ada tiga, itu ETLE Statis, Mobile dan tilang manual. Kalau manual ini nantinya kami melihat dari situasi dan kondisi di lapangan," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin