Hanya saja, hal itu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan, dengan cara mengirimkan pemberitahuan pelanggaran lalu lintas melalui telepon seluler khususnya WhatsApp (WA).
Terkait hal itu, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menegaskan pemberitahuan pelanggaran lalu lintas bukan melalui ponsel.
"Ada warga yang mengirim ke saya terkait pelanggaran ETLE, dia screenshot ada pemberitahuan dan dikirim bersama dengan sebuah aplikasi, itu tidak benar, penipuan, karena kalau dibuka aplikasinya itu dia bisa mengakses apapun yang ada di ponsel," jelas Gulo saat dikonfirmasi Korankaltim.com Rabu (5/7/2023) hari ini.
"Saya tegaskan surat pelanggaran tilang itu berupa surat dan dikirim ke si pelanggar ke rumah masing-masing, oleh petugas Kantor Pos," imbuhnya.
Karena itu masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati, jika mendapatkan pesan tersebut melalui ponsel.
"Sebenarnya itu, sudah lama, tetapi modusnya baru menggunakan aplikasi. Makanya harus lebih berhati-hati dengan penipuan mengatasnamakan ETLE," ucap Gulo lagi.
Selain itu, untuk pembayaran denda tilang pun tidak melalui petugas melainkan transfer melalui rekening yang tertera dalam surat tilang. "Itu berupa surat, atas nama Kapolresta Samarinda," sebutnya.
Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat ETLE juga diminta untuk langsung konfirmasi. "Karena apabila tidak dilakukan (konfirmasi) akan dilakukan pemblokiran di Samsat terhadap kendaraan tersebut, hingga sampai tilang dibayar," tegasnya.
Pasca ETLE diberlakukan sejak April lalu, Gulo menyampaikan hingga saat ini sudah ada sekitar 3000-an surat ETLE yang disebar ke para pelanggar. "Tetapi, memang yang konfirmasi itu baru sekitar 10-20 persen saja," ujarnya.
Editor: Aspian Nur