Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul menerangkan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Jembatan Mahulu, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Polisi yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian pun mencurigai satu orang pria dengan gerak mencurigakan. Pria itu diketahui berinisial A (29) warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Polisi saat itu langsung menghentikan laju kendaraan A saat tengah melintas di Jalan Jembatan Mahulu.
Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan satu buah kantong plastik bening ukuran besar berisi butiran kristal sabu-sabu. "Total beratnya 1.094 gram,"ucap Rickynaldo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/6/2023)
Kepada polisi, A mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial SW dengan sistem terputus. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap SW. "Sementara A telah kita tetapkan sebagai tersangka, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor: Maruly Zainuddin