Muncikari ini ditangkap karena kedapatan menawarkan wanita ke pria hidung belang. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di hotel tersebut. Kemudian, pada Minggu (18/6/2023) dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh anggota Polsek Samarinda Ulu.
Petugas melakukan penyamaran untuk memancing pelaku dengan berpura-punya menjadi seorang pelanggan. Setelah ada kesepakatan dan transaksi senilai Rp2 juta sekali kencan, pelaku pun datang ke hotel tersebut sekitar pukul 18.00 WITA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap wanita berinisial NA warga Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
"Jadi, pelaku ini menawarkan laki-laki hidung belang melalui pesan Whattshapp. Setelah anggota dapat nomor pelaku, dilakukan penyamaran untuk memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pelanggan, setelah sepakat dengan harga Rp2 juta, baru janjian bertemu," ungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat rilis Selasa (27/6/2023) hari ini.
"Pelaku datang untuk mengambil uang ke hotel, di situ langsung kami amankan," sambungnya.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. "Kalau pengakuan pelaku ini, dia baru pertama kali, dan belum tahu dari Rp2 juta itu diberikan berapa," tutupnya.
Sementara itu, NA saat diwawancara enggan berkomentar banyak, ia hanya mengaku sebagai perantara saja. "Saya hanya sebagai perantara saja, kalau bosnya itu cewek, gak tau dia dimana," katanya.
Ia pun mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya ini dan belum mengetahui berapa upah yang diberikan untuk sekali kencan. "Saya disuruh ambil uang saja, itu ada Rp2 juta, karena baru pertama gak tahu berapa dikasih," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin