Keduanya dipanggil untuk Berita Acara Perkara (BAP) tambahan. Hal ini diungkapkan Biro Hukum TRC PPA Kalimantan Timur Sudirman saat ditemui Korankaltim.com di Mapolresta Samarinda.
"Dari awal sejak perkara dilaporkan, ibu balita sudah dimintai keterangan, kemudian ada perkembangan sampai ada penetapan tersangka," kata Sudirman. "Makanya hari ini dipanggil untuk BAP tambahan baik dari ibu maupun si balita, terkait BAP sebelumnya," imbuhnya.
BAP baru dilakukan karena setelah laporan tersebut si balita berusia tiga tahun menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah selama sepekan lebih sejak Senin (12/6/2023) lalu dan telah dipulangkan Selasa (21/6/2023) sore kemarin.
Pasca rehab ini ibu dan si balita diawasi TRC PPA. "Karena proses ini masih belum tuntas, sehingga kami menempatkan mereka di rumah aman, ya untuk keamanan mereka juga selain memudahkan kami berkoordinasi misalnya kalau dari kepolisian memerlukan keterangan lagi," jelas Sudirman.
Sebelumnya, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Kombes Pol Sutarso menyebutkan balita tiga tahun yang sebelumnya positif sabu-sabu, setelah sembilan hari menjalani rehab, sudah layak kembali menjalani kehidupan sehari-hari.
Hal ini disampaikannya saat konfrensi pers Rabu (21/6/2023) kemarin di Gedung Serbaguna Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
"Setelah sepekan kami melakukan perawatan, kondisinya sudah stabil, keluhan-keluhan sudah tidak ada dan balita juga telah melakukan kegiatan sehari-hari secara teratur," kata Sutarso.
“Melihat kondisi itu, ibu dan balita sudah layak kembali ke keluarganya dan lingkungan masyarakat," sambungnya.
Namun BNN tak langsung lepas tangan, pasalnya pasca rehab ini tentu ada risiko atau hambatan dalam proses pemulihannya. "Empat bulan ke depan kami bersama BNNP akan melakukan pemantauan, terkait risikonya juga kesulitan apa yang dirasakan," terangnya.
Jika memang ada kesulitan yang dihadapi, pihaknya akan membantu dengan memberikan fasilitas dukungan pemulihan. "Diantaranya mengurangi hambatan proses pemulihan, membantu akses pelayanan di masyarakat, hingga sosial hukumnya," ucap Sutarso.
Diketahui balita itu meminum minuman yang diduga mengandung sabu 6 Juni malam hari lalu. Setelah minum balita tersebut tidak tidur tiga hari dua malam, yang diduga akibat air bekas alat isap (bong).
Editor: Aspian Nur