Kejadian ini bermula pada Senin (12/6/2023) lalu sekitar pukul 18.00 WITA di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat itu pelaku datang untuk membeli es dengan memberi uang Rp2 ribu kepada korban. Setelah minum dibuatkan, pelaku langsung pergi, tak berselang lama pelaku pun kembali lagi untuk meminta air es.
Saat pelaku datang meminta air es, korban menanyakan gelas yang baru saja digunakannya untuk minum sebelumnya, kemudian pelaku malah justru akan mengambil gelas yang baru dan korban meminta untuk tidak menggunakan gelas baru. Mendengar itu, pelaku pun mengancam dengan mengatakan ‘mau ku balikkah rombongmu’ dijawab oleh korban 'balik aja kalau mau' saat itu, pelaku langsung menarik rombong korban dan semua barang dagangan korban pun berhamburan.
"Pelaku langsung menarik rombong korban, menyebabkan barang dagangan korban berhamburan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023) hari ini. "Dan korban spontan langsung melemparkan kursi plastik ke arah pelaku," sambungnya.
Perbuatan korban yang kesal itu pun, dibalas oleh pelaku dengan mendorong korban, hingga terjatuh. Kemudian memeteng korban dan memukul bagian kepala belakang korban dengan kepalan tangan sebanyak dua kali. "Setelah memukul korban, pelaku langsung melarikan diri," sebutnya.
Karena tak terima atas perbuatan pelaku itu, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolsian Polsek Sungai Kunjang. "Jadi, setelah itu viral di media sosial, kami langsung bergerak cepat dengan mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi serta korban," bebernya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas pun berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Jefriansyah alias Jefri (27) pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Samarinda Ulu di depan sebuah mini market. "Pelaku kami amankan di depan mini market dan langsung membawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin