Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Mahasiswa di Balikpapan Ditangkap Polisi
1 menit baca951 kali dibaca

Penulis : David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Seorang mahasiswa berinisial MS (21) di Balikpapan ditangkap
Jajaran Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, pada Rabu (14/6/2023) kemarin. Dia kedapatan mengambil paket berisi ganja dari seorang kurir jasa ekspedisi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Yusuf Sutejo, menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Ruko Little Cina tepatnya di depan salah kantor jasa ekspedisi.
"Tim Opsnal meminta MS untuk membuka paket yang barusan diambil di salah satu kantor jasa ekspedisi dengan disaksikan oleh warga setempat,"ucap Yusuf Sutejo, Kamis (15/6/2023).
Setelah dibuka, paketan yang baru saja diterima oleh MS berisi satu bungkus plastik bewarna abu-abu. Setelah dibuka, di dalam plastik itu terdapat satu paket berwarna silver berisi dua bungkus plastik klip bewarna putih. "Setelah kita buka bungkusan itu, ditemukan narkoitka jenis ganja seberat 113,19 gram,"ungkapnya.
Saat ini pelaku MS telah dibawa menuju Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MS terancam hukuman 5 tahun penjara, polisi menjerat MS dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Maruly Zainuddin










