Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi, Rickynaldo Chairul menerangkan, dari pengungkapan peredaran gelap narkoba itu, Polisi membekuk satu orang tersangka berinisial HG di Jalan Ampera, Kelurahan Suka Makmur, persisnya di pinggir Jalan Poros Samarinda - Sangasanga.
Selain menangkap HG, Polisi juga turut menyita barang bukti (BB) narkotika yang disimpan ke dalam 1 bungkus plastik hitam yang dicampur ke dalam bungkusan makanan ringan. Setelah dibuka, di dalam bungkusan makanan ringan itu ditemukan sabu-sabu dengan total berat 1,2 Kg. "Kami juga menyita tiga unit Handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,"ucap Rickynaldo melalui keterangan resminya, Rabu (14/6/2023).
HG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Kita terapkan pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup" tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin