Diterangkannya, bahwa TR ditetapkan tersangka lebih dahulu pada Sabtu (10/6/2023) lalu, sehari usai diamankan Unit Satresnarkoba Polresta Samarinda. Sementara, RI pada Senin (12/6/2023) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata TR negatif, sementara RI positif narkoba. "Sebelum memberikan minum, malamnya itu TR dan RI ini menggunakan sabu-sabu, tetapi saat dilakukan tes urine si TR ini negatif, sedangkan RI positif," ungkapnya.
Lanjut kata perwira tiga melati itu, untuk kedua pelaku ini dikenakan pasal yang berbeda. TR dijerat dengan Pasal 89 jo Pasal 76j UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
"Jadi, setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya," tutupnya.
Sedangkan RI, dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"RI kami tetapkan sebagai tersangka pengguna, karena petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Sehingga, nantinya RI ini akan koordinasi dengan BNN terkait, asesment untuk dilakukan rehabilitasi," bebernya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kalau untuk proses perkaranya, kami akan dalami asal usul narkoba tersebut dan memetakan asal barang dan jaringannya. Ini nantinya dari Unit Satresnarkoba yang akan menindaklanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum yang ditunjuk TRC PPA Kaltim mendampingi korban, Dyah Lestari mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak tim Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Senin (12/6/2023) kemarin, balita tiga tahun tersebut langsung menjalani rehab, dengan didampingi ibunya.
"Jadi, mulai hari ini korban didampingi ibunya sudah mulai menjalani rehabilitasi, dan akan dilakukan observasi terkait kondisinya mulai dari giginya, gusi, serta rambut, termasuk dengan kondisi psikologis si balita," tuturnya.
Selain untuk memastikan kondisi si balita tetap baik, pihaknya juga menyebutkan rehabilitasi ini juga untuk keamanan dari si ibu dan anak. "Ini juga untuk keamanan mereka juga dan ini juga sesuai dengan harapan kami untuk direhab," imbuhnya.
Disinggung soal kondisi balita malang itu, Dyah menyebutkan memang tadi sempat demam, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter. "Dicek, makanya langsung di acc untuk dilakukan rehab," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk diketahui pada Selasa (6/6/2023) malam lalu, pasca minum air yang diberikan TR sore harinya, balita tiga tahun tersebut tidak tidur tiga hari dua malam, yang diduga akibat meminum air bekas alat isap (bong) sabu.
Hal ini terungkap, setelah ibu dari balita tersebut curhat ke medsos facebook, pada Rabu (7/6/2023) pagi lalu, tentang anaknya yang tidak tidur, mengoceh tidak jelas dan banyak mengelurkan keringat di kepala. Ini terjadi usai diberikan minuman yang diduga air bercampur sabu, oleh tetangganya dalam botol, saat berkunjung ke rumah tetangganya itu.
Editor: Maruly Zainuddin