Hasilnya, tiga pengedar barang haram itu masing-masing berinisial LB yang berusia 25 tahun, AR berusia 30 tahun dan T berusia 40 tahun, diamankan dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Perum Pelangi Metro Residen Jalan MT Haryono Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo menjelaskan terkait pengungkapan kasus ini kepada Korankaltim.com Senin (5/6/2023) hari ini.
Awalnya LB dan AR ditangkap lebih dulu, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pendalaman dari keduanya terkait asal usul barang haram itu didapatkan dan mengakui sabu-sabu itu didapat dari T yang tinggal dikawasan Kampung Baru Balikpapan Barat.
"Dihari yang sama, jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali membekuk satu tersangka lainnya,"ucap Yusuf.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah para pelaku, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan total berat 50 gram. "Kami juga turut menemukan, 1 dompet, 10 plastik klip, 6 sendok takar dan 1 buah timbangan," jelas Yusuf.
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, terutama terhadal pelaku berinisial T terkait dari mana asal sabu itu didapatkan.
Editor: Aspian Nur