Dua pria berusia 35 tahun dan 39 tahun itu dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang saat beraksi pada Minggu (28/5/2023) siang lalu di Jalan Rapak Indah 3, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang sekitar pukul 11.30 WITA dimana FAksi dan Daeng mencuri disebuah gudang.
Akibat pencurian itu pemilik barang mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta. Barang-barang yang digasak pelaku antara lain yakni satu mesin las, cetakan besi spiral, potongan besi dan alat pembengkok besi. Karena tak terima si pemilik barang yang dicuri Faksi dan Saldi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.
Atas dasar laporan itulah Tim Anti Bandit langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mencari barang bukti termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi kedua pria tersebut.
Hari Kamis (1/6/2023) pekan lalu sekitar pukul 12.15 WITA, keduanya berhasil diringkus di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara menjelaskan terkait kasus pencurian ini. "Pelaku sudah kami amankan setelah aksi mereka terekam CCTV," kata Made kepada Korankaltim.com Senin (5/6/2023) hari ini.
Modus yang digunakan Faksi dan Daeng diawali saat keduanya naik motor membawa sebuah gerobak. Setelah melihat situasi aman atau sepi, keduanya pun beraksi dengan mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.
"Jadi, saat itu situasinya sepi dan pintu gudang tidak terkunci, sehingga dengan leluasa mengambil barang-barang di gudang," tutup Made.
Editor: Aspian Nur