Menumpang Buang Air Kecil, Pria 60 Tahun Cabuli Anak Tetangga
1 menit baca1.079 kali dibaca

Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Entah apa yang ada di benak pria 60 tahun ini, ia tega mencabuli anak tetangganya dua kali, saat si korban tersebut menumpang buang air kecil di rumahnya (pelaku).
Terungkapnya perbuatan itu, setelah anak dari pelaku ini memceritakan hal itu kepada tetangga, yang saat itu sedang asyik mengobrol.
Anak pelaku tersebut mengatakan bahwa korban yang masih berusia 6 tahun itu, telah dicabuli oleh ayahnya. Mendengar hal itu, para tetangga pun langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban.
Karena tak terima atas perbuatan si pelaku ini, akhirnya orang tua korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Sungai Kunjang, pada Minggu (28/5/2023) lalu.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Kaltim, Rina Zainun saat dikonfirmasi Jumat (2/6/2023) hari ini.
"Jadi, terungkapnya ini dari anak pelaku sendiri, karena saat kejadian dilihat anaknya dan itu sudah dua kali terjadi," tutur Rina.
"Karena tidak terima orang tuanya melaporkan ke kami dan kami mendampingi untuk membuat laporan," sambungnya.
Setelah membuat laporan tersebut, dari pihak kepolisian meminta untuk dilakukan visum. "Sehari setelah laporan, besoknya visum ke rumah sakit," imbuhnya.
Dan saat ini untuk terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang pada Rabu (31/5/2023) di kediamannya. "Iya informasi dari polsek sudah diamankan," tutupnya.
Sementara itu Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Benar, dan pelaku sudah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan," singkatnya.
Editor: Rusdianto










