Penangkapan bermula dari informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di TKP dimaksud.
Kemudian dilakukan pemantauan dan observasi di TKP pada Senin (29/5/2023). Tak berselang lama sekira pukul 22.15 WITA, terlihat seorang pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KT 2505 RS warna hitam, dan langsung diamankan.
Yang saat diamankan mengaku bernama Rody Khaironi alian Roni warga Loa Janan Ilir. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu kantong kresek warna hitam, berisi dua bungkus poketan sabu-sabu dengan berat total 1.535 gram bruto atau 1,5 kg serta dua poket sabu kecil seberat 2,53 gram bruto, yang terbalut lakban coklat dari atas tanah.
"Saat kami amankan itu dia sudah ambil barang, yang di sistem jejak (diletakkan di suatu tempat) sebelaumnya, saat tahu ada anggota langsung diabuang," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Rabu (31/5/2023) hari ini di Mapolresta Samarinda.
Berdasarkan hasil introgasi awal yang dilakukan petugas, Roni mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh seseorang berinisial SR yang merupakan narapidana di Lapas Tenggarong, Kukar.
"Dia ini hanya disuruh oleh narapidana di Lapas Tenggarong, disana yang mengendalikan, jadi pelaku ini (Roni) sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan, yang rencananya mau dibawa ke Sungai Meriam, sedangkan yang di lapas itu pengendalinya," tuturnya.
Untuk upah mengantar barang tersebut Ary menyebutkan pelaku akan diberikan uang Rp 1 juta. "Kalau upahnya, ngakunya Rp 1 juta, tetapi dia belum terima, dan ini baru pertama kali dikakukan pelaku," sebutnya.
Dan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Tenggarong, terkait dengan pemesan barang tersebut. "Anggota juga sudah kesana dan napi yang dimaksud itu sudah mengakui itu punya dia. Tetapi, pesan dari mana kami masih dalami, karena bukti-bukti dia komunikasi itu terhapus otomatis" pungkasnya.
Editor: Rusdianto