Narkotika golongan I tersebut, diamankan dari lima perkara yang ditangani BNNP Kaltim, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.
Kasus pertama terjadi pada Senin (20/3/2023) lalu. Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Kaltim dibantu oleh Bea dan Cukai KPBBC TMP B Balikpapan, pasalnya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Yang kemudian paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama M Ikmal yang tinggal di Jalan Jelawat, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir.
"Saat kami selidiki alamat dan nomor handphone penerima paket, ternyata fiktif dan hasil penelusuran komunikasi juga nihil. Ketika kami buka paketnya berisi 4 poket ganja dengan berat keseluruhan 993 gram/netto," ungkap Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono saat rilis Jumat (19/5/2023).
Kasus kedua, kata Dedi, BNNP Kaltim bersama BNNK Samarinda serta Bea Cukai Samarinda, berhasil mengamankan paket, diduga berisi ganja yang juga dikirim melalui jasa ekspedisi di Jalan Cendana. Pada Kamis (23/3/2023) paket tiba di Kota Samarinda dan tim gabungan langsung melakukan control delivery sesuai dengan nomor resi yang tertera.
"Saat kami kontak nomor handphone yang bersangkutan (penerima paket), ternyata dia langsung datang ke kantor jasa ekspedisi. Inisial pria itu yakni DW. Saat kami buka paketnya, benar saja isinya ganja dengan berat 84,7 gram, saat kami tanya pelaku mengaku paket tersebut miliknya yang dipesan melalui media sosial (medsos) yakni Instagram," bebernya.
Hanya berselang dua hari, yakni Sabtu (25/3/2023), tim BNNP, BNNK dan Bea Cukai Samarinda kembali menerima informasi akan ada pengiriman paket yang diduga berisi ganja melalui jasa ekspedisi. Prosedur pun dilakukan dengan menghubungi penerima paket sesuai resi yang tertera, tak lama datang pria berinisial MAF di kantor jasa ekspedisi tersebut untuk mengambil paket, yang telah dipantau petugas.
Begitu pelaku (MAF) menerima paket itu, petugas yang telah bersiap langsung mengamankan pria tersebut dan diminta untuk dibuka, ternyata berisi satu bungkus ganja dengan berat 514,5 gram. Saat ditanya kembali pelaku mengakui perbuatanya dan sebelumnya telah memesan secara online melalui medsos (instagram).
Lanjut, pada awal Arpil, Minggu (2/4/2023) tim kembali melakukan pengungkapan narkotika jenis ganja. Sama dengan dua pengungkapan sebelumnya, dua lembaga ini kembali mengawasi peredaran ganja melalui jasa ekspedisi di Jalan Cendana.
Dimana tim langsung membawa paketan tersebut ke alamat penerima, yakni perempuan berinisial GA di Jalan Gerilya, Gang Bhineka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang. Ketika dibuka dihadapan GA, paket tersebut berisi ganja kering dengan berat 514,5 gram, meski sempat diamankan, GA membantah bahwa paketan ganja bukanlah miliknya.
"Jadi, ternyata paketan itu milik pacarnya berinisial AHF dan dia tidak tahu isinya, hanya dititipkan saja. Makanya kami langsung mengamankan AHF, yang mana saat memesan ganja, pengirimannya menggunakan alamat pacarnya," Ujarnya.
Dan terakhir, BNNP Kaltim kembali mendapatkan informasi dari Tim Posko OPS Interdiksi Udara Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (29/4), perihal adanya dugaan pengiriman paket ganja dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Kutai Timur (Kutim). Yang mana ganja tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang ditutupi potongan sparepart kendaraan roda dua.
Saat paket tiba di Kantor jasa pengiriman di Kutim, pada Rabu (3/5/2023), petugas yang sudah memantau melihat ada seseorang yang mengambil paketan tersebut, yang diketahui berinisial IM. Saat sudah ditangan pelaku, petugas langsung membekuk IM serta barang bukti
Setibanya paket tersebut di kantor J&T Kutim Rabu (3/5/2023), ada seorang pria berinisial IM tiba untuk mengambilnya. Setelah diterima, IM langsung dibekuk oleh tim dari BNNP Kaltim bersama barang bukti paket berisi sparepart motor dan satu bungkus ganja seberat 822 gram/netto.
"Dia ngaku kalau barang itu miliknya," pungkasnya.
Editor: Rusdianto