Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Yusuf Sutejo membenarkan terkait penangkapan kedua pengedar itu. Selain membekuk kedua pelaku, polisi juga turut menyita 2 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam dua bungkus plastik besar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AI (30) merupakan warga Jalan Virgo Sanggata Utara sementara satu pelaku lainnya berinisial AS (43) warga Jalan Antasari, Teluk Lerong, Samarinda.
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Kaltim, bahwa dikawasan Jalan Ampera sering terjadinya transaksi narkotika oleh sekelompok orang. Berangkat dari laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi turut menemukan 2 plastik besar yang telah dilakban bewarna coklat diduga berisi sabu-sabu.
"Selain 2 bungkusan itu, polisi juga turut menyita dua unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi,"kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo melalui keterangan resminya.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, termasuk mendalami peran dari masing-masing pelaku. Selain itu polisi juga masih menelusuri dari mana barang haram itu dipasok kedua pelaku.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polda Kaltim,"lanjutnya.
Editor: Rusdianto