Kepala Seksi Intelejen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, dalam keterangan tertulisnya dua terdakwa berinisial A dan MS ini telah ditahan sejak 17 Mei hingga 5 juni mendatang di Rutan Kelas II Samarinda. Penahanan itu juga dilakukan bertujuan untuk mempercepat proses penuntutan perkara yang dimaksud.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan Surat Dakwaan serta administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan," ucap Erfandy, Kamis (18/5/2023).
Ia menjelaskan dalam perkara ini kedua terdakwa diduga tidak menyetorkan pembayaran BPHTB kepada Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2015 sampai 2018, akibat tindakan yang dilakukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar.
"Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Editor: Rusdianto