Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic memaparkan kronologis kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Sat Reskoba, saat itu tersangaka berinisial TPN, SR dan ARD sedang melakukan transaksi di kediamannya hingga kedapatan oleh petugas.
Petugas mengumpulkan barang bukti dari tersangaka TPN di saku celana. Sementara tersangka SR menyembunyikan di dalam kotak di atas jendela dan hasil penggeledahan dengan cara paksa mendobrak pintu lantai dua bagian atas samping kamar rumah ditemukan milik tersangka ARD.
"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 10 poket sabu-sabu dengan berat 124 gram dari komplotan tiga tersangka," ucap Kapolres didampingi jajaran pada Rabu (17/5/2023).
Disebutkan bahwa terkait modus operandi para pelaku mendapatkan barang bukti dengan transaksi sistem lempar atau sistem jejak. Sehingga para pengedar dan pembeli tidak saling kenal yang diambil dari salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) di Sangatta.
"Sehingga ada beberapa perkara yang masih dalam pengembangan dan semuanya diedarkan di wilayah Kutim," sebutnya.
Motif tersangka nekat menjadi pengedar untuk mendapatkan keuntungan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Pengakuan tersangka mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang amankan tersebut miliknya," ulasnya.
Sekedar diketahui, dalam kurun waktu Januari-Mei 2023 Satresnarkoba Polres Kutim bersama Jajaran Polsek berhasil ungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan sebanyak 103 tersangka terdiri dari 94 laki-laki dan 9 perempuan.
"Jumlah laporan polisi sebanyak 80 kasus dengan total barang bukti 545, 36 gram (bruto)," pungkasnya.
Editor: Rusdianto