Terungkapnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur, berawal dari informasi yang dihimpun oleh petugas. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan nomor telepon pelaku.
Dan pada Minggu (9/4/2023) lalu menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin menggunakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK), setelah ada kesepakatan antara keduanya, petugas yang menyamar langsung mentransfer uang Rp 750 ribu.
Kemudian, pelaku pun langsung mengantarkan PSK ke hotel yang telah ditentukan petugas. Saat tiba, pelaku yang mengaku bernama Teguh Dwi Saputro warga Kutai Kartanegara langsung ditangkap petugas, bersama dengan PSK yang masih berusia 16 tahun dan langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas, bahwa perbuatan menjual anak dibawah umur dilakukan pelaku sudah tiga bulan belakangan terakhir.
"Ini sudah tiga bulan beraksi, caranya dia masuk Tempat Hiburan Malam (THM), kemudian menawarkan ke orang-orang, jadi bukan melalui aplikasi," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (9/5/2023) hari ini di Mapolresta Samarinda.
Diterangkan perwira tiga melati itu, pelaku ini setiap menawarkan jasa PSK seharga Rp 750 ribu, dengan keuntungan yang didapat pelaku sekali transaksi Rp 100-200 ribu.
"Pelaku ini mendapatkan bagian Rp 100-200 ribu, itu sekali transaksi. Kalau hubungan pelaku dengan korbannya ini mereka berteman," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Kalau pasalnya tentang TPPO, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Rusdianto