Keduanya diamankan di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur Senin (8/5/2023) dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WITA setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban dan diterima Polsek Loa Kulu 26 April 2023 lalu.
"Tersangka MR dan A diamankan setelah didapat informasi keberadaannya sejak Jumat (5/5/2023) pekan lalu," kata Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo kepada Korankaltim.com Selasa (9/5/2023).
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra bersama Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Kaltim serta Unit Reskrim Polsek Bengalon. Mereka mendatangi MR dan A di sebuah pondok di area lokasi Afdeling 6 Danau Padang Estate PT Bima Palma Nugraha di Desa Tepian Langsat. "Keduanya langsung diamankan oleh tim di lokasi tersebut," sebut Rachmat lagi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian 26 April bulan lalu sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu pelapor yakni orangtua korban didatangi oleh seorang saksi dan memberitahukan anaknya ditemukan oleh warga setempat.
Korban yang diketahui masih berusia 13 tahun ini ditemukan dalam kondisi pingsan dan di bagian kemaluannya mengeluarkan banyak darah dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Tenggarong untuk mendapatkan pertolongan.
Setelah menerima informasi tersebut, orang tua korban langsung menuju RS AM Parikesit, mendapati anaknya memang berada disana dan dari mulut korban tercium bau minuman keras.
"Korban sempat diinterogasi dan memberikan keterangan telah dipaksa/diperkosa oleh kedua tersangka. Lokasinya disamping bangunan sarang burung walet Kecamatan Loa Kulu sekitar pukul 21.00 WITA," papar Rachmat.
Sementara MR dan A saat diinterogasi mengakui melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban dan keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pengakuan tersangka, korban ini dibujuk akan diberikan uang. Selain itu korban diberi minum minuman keras hingga membuatnya mabuk dan membuka celana. Ini memuluskan rencana tersangka melakukan perbuatannya," ucap Rachmat.
Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76D Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur