Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardeta menerangkan, pria berusia 41 tahun itu ditangkap setelah adanya laporan kehilangan motor seorang warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota sehari sebelum AS diringkus.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, AS berhasil kami ringkus di rumah nya di kawasan Gunung Bugis," ucap Wempy kepada awak media, Jumat (5/5/2023) Pagi.
Dari hasil pemeriksaan, AS residivis kasus pencurian motor yang bebas pada 2019 itu rupanya melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi lainnya di wilayah Kota Balikpapan.
"Total ada 9 motor yang kami sita dari rumah pelaku. Motor itu dicuri dibeberapa wilayah di Balikpapan, terhitung sejak 2019 silam,"ungkap Wempy.
Untuk memuluskan aksinya itu, biasanya AS mengincar motor-motor yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci menempel. Setelah berhasil dibawa kabur motor itu rencananya akan dijual pelaku dengan harga murah.
"Dijual kisaran Rp 4 juta, ada beberapa yang sudah terjual,"lanjutnya.
Selain menangkap AS dan menyita 9 unit motor, polisi juga turut mengamankan dua orang pria lainnya yang diduga sebagai penadah barang curian milik AS.
"Dua orang ini masih saksi, saat ini masih kami periksa. Jika nanti ditemukan bukti kuat yang mengarah ke penadah, maka statusnya akan kami naikkan,"tambahnya.
Sementara itu pelaku AS mengaku, aksi pencurian itu dilakukan sejak 2019 lalu. Aksi itu dilakukannya seorang diri, uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.
"Sendiri, saya keliling cari motor yang terparkir dirumah-rumah warga dengan kunci yang masih menempel,"akunya.
Lelaki plontos itu kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan, AS dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Rusdianto