Pengedar Sabu di Karang Joang Diringkus Polisi
1 menit baca595 kali dibaca

Penulis: David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali meringkus pengedar sabu di Jalan Soekarno Hatta KM 12 RT 21 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (2/5/2023) kemarin.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo menerangkan pengungkapan pengedar sabu itu bermula dari laporan masyarakat. Mendapat informasi itu Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pun melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk seorang pria berinisial DA, usia 30 tahun.
"Dari informasi masyarakat, lokasi itu memang sering digunakan pelaku untuk bertransaksi narkotika,"kata Yusuf.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi turut menemukan 2 paket narkotika yang dikemas kedalam plastik bening dengan berat 15,3 gram serta 1 buah tas, puluhan plastik klip serta satu buah timbangan.
"Ada uang juga Rp 300 ribu hasil penjualan sabu,"ucap Yusuf.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih diperiksa, termasuk asal muasal barang haram itu didapat pelaku dari mana kita masih lakukan pendalaman,"tutupnya.
Editor: Rusdianto









